Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya, “Bagaimana hukum mengucapkan “Happy Christmas” (Selamat Natal) kepada orang-orang Kafir? Bagaimana pula memberikan jawaban kepada mereka bila mereka mengucapkannya kepada kita? Apakah boleh pergi ke tempat-tempat pesta yang mengadakan acara seperti ini? Apakah seseorang berdosa, bila melakukan sesuatu dari yang disebutkan tadi tanpa sengaja (maksud yang sebenarnya) namun dia melakukannya hanya untuk berbasa-basi, malu, nggak enak perasaan atau sebab-sebab lainnya? Apakah boleh menyerupai mereka di dalam hal itu?

Jawab:
Mengucapkan “Happy Christmas” (Selamat Natal) atau perayaan keagamaan mereka lainnya kepada orang-orang Kafir adalah HARAM hukumnya menurut kesepakatan para ulama (IJMA’). Hal ini sebagaimana dinukil dari Ibn al-Qayyim rahimahullah di dalam kitabnya “Ahkâm Ahl adz-Dzimmah”, beliau berkata,

“Adapun mengucapkan selamat berkenaan dengan syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi mereka adalah HARAM menurut kesepakatan para ulama, seperti mengucapkan selamat terhadap Hari-Hari besar mereka dan puasa mereka, sembari mengucapkan, ‘Semoga Hari raya anda diberkahi’ atau anda yang diberikan ucapan selamat berkenaan dengan perayaan hari besarnya itu dan semisalnya. Perbuatan ini, kalaupun orang yang mengucapkannya dapat lolos dari kekufuran, maka dia tidak akan lolos dari melakukan hal-hal yang diharamkan. Ucapan semacam ini setara dengan ucapannya terhadap perbuatan sujud terhadap SALIB bahkan lebih besar dari itu dosanya di sisi Allah. Dan amat dimurka lagi bila memberikan selamat atas minum-minum khamar, membunuh jiwa, melakukan perzinaan dan sebagainya. Banyak sekali orang yang tidak sedikitpun tersisa kadar keimanannya, yang terjatuh ke dalam hal itu sementara dia tidak sadar betapa buruk perbuatannya tersebut. Jadi, barangsiapa yang mengucapkan selamat kepada seorang hamba karena melakukan suatu maksiat, bid’ah atau kekufuran, maka berarti dia telah menghadapi Kemurkaan Allah dan Kemarahan-Nya.”

Mengenai kenapa Ibnu al-Qayyim sampai menyatakan bahwa mengucapkan selamat kepada orang-orang Kafir berkenaan dengan perayaan hari-hari besar keagamaan mereka HARAM dan posisinya demikian, karena hal itu mengandung persetujuan terhadap syi’ar-syi’ar kekufuran yang mereka lakukan dan meridlai hal itu dilakukan mereka sekalipun dirinya sendiri tidak rela terhadap kekufuran itu, akan tetapi adalah HARAM bagi seorang Muslim meridlai syi’ar-syi’ar kekufuran atau mengucapkan selamat kepada orang lain berkenaan dengannya karena Allah Ta’ala tidak meridlai hal itu, sebagaimana dalam firman-Nya (artinya),

“Jika kamu kafir maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu.” (QS. Az-Zumar: 7)

“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agamamu.” (QS. Al-Ma`idah: 3)

Jadi, mengucapkan selamat kepada mereka berkenaan dengan hal itu adalah HARAM, baik mereka itu rekan-rekan satu pekerjaan dengan seseorang (Muslim) ataupun tidak.

Bila mereka mengucapkan selamat berkenaan dengan hari-hari besar mereka kepada kita, maka kita tidak boleh menjawabnya karena hari-hari besar itu bukanlah hari-hari besar kita. Juga karena ia adalah hari besar yang tidak diridlai Allah Ta’ala; baik disebabkan perbuatan mengada-ada ataupun disyari’atkan di dalam agama mereka akan tetapi hal itu semua telah dihapus oleh Dienul Islam yang dengannya Nabi Muhammad Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam diutus Allah kepada seluruh makhluk. Allah Ta’ala berfirman (artinya),
“Barangsiapa mencari agama selain dari agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia diakhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Ali ‘Imran: 85)

Karena itu, hukum bagi seorang Muslim yang memenuhi undangan mereka berkenaan dengan hal itu adalah HARAM karena lebih besar dosanya ketimbang mengucapkan selamat kepada mereka berkenaan dengannya. Memenuhi undangan tersebut mengandung makna ikut berpartisipasi bersama mereka di dalamnya.

Demikian pula, HARAM hukumnya bagi kaum Muslimin menyerupai orang-orang Kafir, seperti mengadakan pesta-pesta berkenaan dengan hari besar mereka tersebut, saling berbagi hadiah, membagi-bagikan manisan, hidangan makanan, meliburkan pekerjaan dan semisalnya.
Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam,

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Abu Daud)

Syaikhul Islam, Ibn Taimiyah berkata di dalam kitabnya Iqtidlâ` ash-Shirâth al-Mustaqîm, Mukhâlafah Ashhâb al-Jahîm,
“Menyerupai mereka di dalam sebagian hari-hari besar mereka mengandung konsekuensi timbulnya rasa senang di hati mereka atas kebatilan yang mereka lakukan, dan barangkali hal itu membuat mereka antusias untuk mencari-cari kesempatan (dalam kesempitan) dan mengihinakan kaum lemah (iman).”

Dan barangsiapa yang melakukan sesuatu dari hal itu, maka dia telah berdosa, baik melakukannya karena berbasa-basi, ingin mendapatkan simpati, rasa malu atau sebab-sebab lainnya karena ia termasuk bentuk peremehan terhadap Dienullah dan merupakan sebab hati orang-orang kafir menjadi kuat dan bangga terhadap agama mereka.

Kepada Allah kita memohon agar memuliakan kaum Muslimin dengan dien mereka, menganugerahkan kemantapan hati dan memberikan pertolongan kepada mereka terhadap musuh-musuh mereka, sesungguh Dia Maha Kuat lagi Maha Perkasa.
(Majmu’ Fatâwa Fadlîlah asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, Jld.III, h.44-46, No.403)

Karomah Para Wali

Tanya:
Apakah para wali memiliki karomah, apakah mereka mengatur alam raya di langit dan di bumi dan apakah mereka dapat memberikan syafaat –sementara mereka di alam barzakh- kepada penghuni dunia atau tidak ?

Jawab:
Karomah adalah perkara yang terjadi di luar kebiasaan yang Allah swt tampakkan lewat seorang hamba yang shaleh baik dalam keadaan hidup atau mati, sebagai pertanda kemuliaannya yang dengannya dia dapat menolak bahaya atau mendatangkan manfaat atau memenangkan yang haq. Hal tersebut tidak dimiliki hamba yang shaleh tadi kecuali jika Allah memberinya. Sebagaimana Rasulullah saw tidak dapat mendatangkan mu’jizat dari dirinya, tetapi semua itu dari Allah swt semata. Allah ta’ala berfirman:
“Dan orang-orang kafir Mekkah berkata: “Mengapa tidak diturunkan kepadanya mukjizat-mukjizat dari Tuhannya?”, katakanlah: “Sesungguhnya mukjizat-mukjizat itu terserah kepada Allah. Dan sesungguhnya aku hanya seorang pemberi peringatan yang nyata.” (QS. Al Ankabut: 50)
Demikian juga orang shalih tidak mengatur jagad raya baik yang di langit maupun di bumi, kecuali apa yang Allah berikan lewat sebab-sebab sebagaimana manusia pada umumnya, seperti bertani, membangun, berdagang dan yang semacamnya dari perbuatan manusia atas izin Allah ta’ala. Dan tidak mungkin mereka memberikan syafa’at sedang mereka di alam barzakh kepada seseorang makhluk baik dia dalam keadaan hidup atau telah meninggal.
Allah ta’ala berfirman:
“Dan sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah tidak dapat memberi syafa’at; akan tetapi ( orang yang dapat memberi syafaat ialah) orang yang mengakui yang hak (tauhid) dan mereka meyakini (nya).“ (QS. Az Zukhruf: 86)
“Tiada yang dapat memberi syafa’at di sisi Allah kecuali seizin-Nya.“ (QS. Al Baqarah: 255)
Siapa yang berkeyakinan bahwa mereka (para wali) mengatur alam raya ini atau bahwa mereka mengetahui hal yang ghaib maka dia kafir berdasarkan firman Allah ta’ala:
“Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi dan apa yang ada didalamnya; dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.“ (QS. Al Maidah 120)
“Katakanlah: “Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah.“ (QS. An Naml: 65)
Firman Allah ta’ala memerintah-kan nabi-Nya yang dapat menghilangkan kerancuan dan memperjelas yang haq :
“Katakanlah: “Aku tidak berkuasa menarik kemanfaatan bagi diriku, tidak (pula) menolak kemudharatan kecuali yang dikehendaki Allah. Dan sekiranya aku mengetahui yang ghaib, tentulah aku membuat kebajikan sebanyak-banyaknya dan aku tidak akan ditimpa kemudharatan . Aku tidak lain hanya pemberi peringatan, dan pembawa berita gembira bagi orang-orang beriman.“ (QS. An Naml: 188).
(Lajnah Daaimah)

Tanya:
Apa hukumnya bersujud kepada kuburan dan menyembelih (hewan) diatasnya ?

Jawab:
Bersujud di atas kuburan dan menyembelih hewan adalah perbuatan penyembahan berhala pada zaman jahiliah dan merupakan syirik besar. Karena keduanya merupakan ibadah yang tidak boleh dilakukan kecuali kepada Allah swt semata, barangsiapa yang mengarahkannya kepada selain Allah swt, maka dia adalah musyrik. Allah swt berfirman:
“Katakanlah: Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Pemelihara semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah aku diperintahkan dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)“
Dan Allah swt juga berfirman:
“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah.“ (QS. Al Kautsar 1-2)
Dan masih banyak ayat-ayat lainnya yang menunjukkan bahwa bersujud kepada kuburan dan menyembelih hewan adalah perbuatan ibadah yang jika diarahkan kepada selain Allah swt, merupakan syirik besar. Tidak diragukan bahwa perbuatan seseorang yang bersujud kepada kuburan dan menyembelih di atasnya adalah karena pengagungannya dan penghormatannya (terhadap kuburan tersebut).
Diriwayatkan oleh Muslim dalam hadits yang panjang, bab Diharamkannya menyembelih hewan selain kepada Allah ta’ala dan laknat-Nya kepada pelaku tersebut.
“Dari Ali bin Thalib ra, dia berkata: Rasulullah saw menyampaikan kepadaku tentang empat hal: Allah melaknat orang yang yang menyembelih untuk selain Allah, Allah melaknat orang yang melaknat kedua orang tuanya, Allah melaknat orang yang melindungi pelaku keonaran, Allah melaknat orang yang merubah tanda-tanda bumi.“
Abu Daud meriwayatkan dalam sunannya dari jalur Tsabit bin Dhohhak ra, dia berkata: Seseorang ada yang bernazar untuk menyembelih onta di Buanah (sebuah nama tempat –pent), maka bersabda Rasulullah saw: “Apakah disana ada berhala jahiliah yang disembah?”, mereka berkata: tidak“, kemudian Beliau berkata lagi: “ Apakah disana ada perayaan mereka (orang jahiliah)?", mereka berkata: “tidak ya Rasulullah saw “, maka bersabdalah Rasulullah saw: “Tunaikanlah nazarmu, sesungguhnya tidak boleh ditunaikan nazar dalam rangka bermaksiat kepada Allah atau atas apa yang tidak dimiliki anak Adam ”.
Hadits di atas menunjukkan dilaknatnya orang yang menyembelih untuk selain Allah dan diharamkannya menyembelih di tempat yang diagungkan sesuatu selain Allah, seperti berhala, kuburan, atau tempat yang biasa dijadikan berkumpulnya orang-orang jahiliyah, meskipun hal tersebut dilakukan karena Allah ta’ala.
(Lajnah Daaimah)