Tanya:
Apa hukumnya bersujud kepada kuburan dan menyembelih (hewan) diatasnya ?

Jawab:
Bersujud di atas kuburan dan menyembelih hewan adalah perbuatan penyembahan berhala pada zaman jahiliah dan merupakan syirik besar. Karena keduanya merupakan ibadah yang tidak boleh dilakukan kecuali kepada Allah swt semata, barangsiapa yang mengarahkannya kepada selain Allah swt, maka dia adalah musyrik. Allah swt berfirman:
“Katakanlah: Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Pemelihara semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah aku diperintahkan dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)“
Dan Allah swt juga berfirman:
“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah.“ (QS. Al Kautsar 1-2)
Dan masih banyak ayat-ayat lainnya yang menunjukkan bahwa bersujud kepada kuburan dan menyembelih hewan adalah perbuatan ibadah yang jika diarahkan kepada selain Allah swt, merupakan syirik besar. Tidak diragukan bahwa perbuatan seseorang yang bersujud kepada kuburan dan menyembelih di atasnya adalah karena pengagungannya dan penghormatannya (terhadap kuburan tersebut).
Diriwayatkan oleh Muslim dalam hadits yang panjang, bab Diharamkannya menyembelih hewan selain kepada Allah ta’ala dan laknat-Nya kepada pelaku tersebut.
“Dari Ali bin Thalib ra, dia berkata: Rasulullah saw menyampaikan kepadaku tentang empat hal: Allah melaknat orang yang yang menyembelih untuk selain Allah, Allah melaknat orang yang melaknat kedua orang tuanya, Allah melaknat orang yang melindungi pelaku keonaran, Allah melaknat orang yang merubah tanda-tanda bumi.“
Abu Daud meriwayatkan dalam sunannya dari jalur Tsabit bin Dhohhak ra, dia berkata: Seseorang ada yang bernazar untuk menyembelih onta di Buanah (sebuah nama tempat –pent), maka bersabda Rasulullah saw: “Apakah disana ada berhala jahiliah yang disembah?”, mereka berkata: tidak“, kemudian Beliau berkata lagi: “ Apakah disana ada perayaan mereka (orang jahiliah)?", mereka berkata: “tidak ya Rasulullah saw “, maka bersabdalah Rasulullah saw: “Tunaikanlah nazarmu, sesungguhnya tidak boleh ditunaikan nazar dalam rangka bermaksiat kepada Allah atau atas apa yang tidak dimiliki anak Adam ”.
Hadits di atas menunjukkan dilaknatnya orang yang menyembelih untuk selain Allah dan diharamkannya menyembelih di tempat yang diagungkan sesuatu selain Allah, seperti berhala, kuburan, atau tempat yang biasa dijadikan berkumpulnya orang-orang jahiliyah, meskipun hal tersebut dilakukan karena Allah ta’ala.
(Lajnah Daaimah)

0 Comments:

Post a Comment